Inilah Pendapat dan Sikap Resmi MUI Tentang Video Al Maidah
JAKARTAl, Suara Muhammadiyah,-  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (11/10/2016) mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan tentang pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai surat Al Maidah ayat 51, Pendapat dan sikap keagamaan MUI langsung ditandatangani Ketua Umum MUI  Dr KH Ma&rsquoruf Amin  yang juga Rois Am PB NU dan Sekretaris Jendral MUI Dr  H Anwar Abbas MM MAg  yang juga Ketua PP Muhammadiyah.
Diantara sikap keagamaan sebagai berikut:  Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
Sikap lainnya,  Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Namun demikian, MUI menghimbau pada masyarakat  untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Sumber : http://www.suaramuhammadiyah.id/2016/10/11/inilah-pendapat-dan-sikap-resmi-mui-tentang-video-al-maidah/